Penghentian Perkara Pada Tingkat Penyidikan Oleh Penyidik Kepolisian Berdasarkan Keadilan Restoratif Pada Kasus Pemerkosaan
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini membahas kewenangan penyidik dalam menghentikan perkara tindak pidana pemerkosaan pada tahap penyidikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Pemerkosaan merupakan tindak pidana yang memiliki dampak serius terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Dalam konteks sistem peradilan pidana Indonesia, pendekatan keadilan restoratif memberikan alternatif penyelesaian perkara yang lebih berfokus pada pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku, daripada sekadar penghukuman. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 memberikan dasar hukum bagi penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif, penerapannya dalam kasus pemerkosaan masih menjadi perdebatan karena sifatnya yang bukan delik aduan dan berdampak mendalam terhadap korban. Selain itu, Penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif bersifat final berdasarkan penghentian penyidikan (SP3). Meskipun secara formal penyidikan dapat dihentikan dengan penerbitan SP3, proses ini tidak sepenuhnya tertutup dari upaya hukum dan dapat dilakukan penyidikan lanjutan dengan upaya pra peradilan.