Urgensi dan Relevansi Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik (E-Court) bagi Advokat dalam Rangka Pemenuhan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan ke dalam electronic court atau e-court sebagai perkembangan teknologi di sistem peradilan di Indonesia. Tidak hanya menelusuri dari segi penerapan asasnya saja namun juga menelusuri dari segi advokat sebagai pihak yang saat ini hanya advokat yang mampu mengoperasikan sistem tersebut. Penelitian yang mendasari asas peradilan sederhana,cepat dan biaya ringan yang di implementasikan ke dalam Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal dengan pendekatan penelitian yuridis empiris.Penelitian ini maksudnya adalah penelitian yang mengkaji bahan-bahannya yang bersifat kepustakaan namun dipadupadankan dengan bahan-bahan penelitian di lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah menunjukan bahwa penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dapat terealisasikan dengan baik dan mewujudkan dasar dari tujuan dibentuknya Perma Nomor 3 Tahun 2018 dan aplikasi e-court serta mewujudkan perkembangan dalam sistem penyelenggaraan peradilan di Indonesia yang modern. Dipastikan sistem ini akan lebih membantu dan memudahkan bagi para pencari keadilan untuk meneggakkan hak-haknya dengan baik dan sederhana jika sistem ini mau dimanfaatkan dengan baik. Selain penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan ke dalam sistem peradilan melalui e-court , penelitian ini juga mengkaji tentang apa saja hambatan-hambatan yang diterima dalam pemenuhan asas-asas tersebut. Adapun hambatan-hambatan yang dilalui ialah masalah-masalah administrasinya.