<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PEMBATALAN PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN YANG BERTENTANGAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menilai suatu penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan yang telah berlaku efektif secara yuridis, dan kewenangan untuk membatalkan perbuatan hukum tersebut, memmculkar! pendapa? bhwa kewenangar? tersebut meng&bah ?urnpang tindih kewenangan antar institusi negara dan memunculkan pertanyaan apakah KPPU hmar berwenang memhatalkan penggabungan, peleburan, dan pengamhilalh ymg telah mendapatkan izin dari Gubernur BI dan/atau Menkumham. Metode penelitian hukurn ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, berupa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999, dan Peraturan KPPU Nomor 13 Tahun 2010, serta bahan huh sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian terhadap rumusan masalah dalam penelitian ini berupa kesirnpdan, bahwa sesuai asas hukum umum lex specialis derogat legi generali, maka KPPU sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan Unb-Unhg Nmar 5 Tahun 1999 bewenring mtuk menilai dan membatalkan suatu penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan yang telah herlaku xcara efektif dengan dasar yuridis adanya izin dari Gubernur BI dan/atau MeIhunham, apabila terbukti &pat menyebabkan terjadinya praktik monopoli danlatau persaingan usaha tidak sehat. Selanjutnya, terhadap perseroan terbatas yang melakukan pelanggaran Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, meldui keputusan KPPU dapat berakibat hukum berupa penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha clan pengambilalh saham perusahaan lain; dantatau pengenaan denda serendah-rendahnya 1 (satu) miliar rupiah dan sew@-hgginya 25 (dm pduh lima) miliar rupiah.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By