<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

REGULASI PENGGUNAAN BRAND SYARIAH PADA BISNIS PERHOTELAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (DIY)

dc.contributor.authorKURNIA RUSMIYATI, 13912094
dc.date.accessioned2018-07-20T13:52:58Z
dc.date.available2018-07-20T13:52:58Z
dc.date.issued2015-08-06
dc.description.abstractHotel Syariah merupakan usaha bisnis di bidang perhotelan yang menerapkan prinsip syariah dalam pengelolaannya. Lahirnya Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Hotel Syariah merupakan suatu langkah yang baik dalam membuat dasar hukum bagi pengusaha Hotel Syariah. Hotel Madani Syariah dan Namira Hotel Syariah merupakan Hotel Syariah yang berkembang di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Adapun pokok masalah yang diambil oleh penulis dalam penyususnan tesis ini ialah apa konsep syariah yang diusung dalam bisnis perhotelan yang menggunakan brand “Syariah” di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)?, Bagaimana regulasi dan implementasi dalam bisnis perhotelan yang menggunakan brand “Syariah” di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)?, Serta faktor-faktor apa saja yang menjadi pendukung dan penghambat dalam mengimplementasikan regulasi bisnis perhotelan yang menggunakan brand “Syariah” di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat normatif, yaitu penelitian yang pendekatan masalahnya dengan menganalisa prinsip syariah yang digunakan pada Hotel Madani Syariah dan Namira Hotel Syariah Yogyakarta dan penyelenggaraan pengelolaan hotelnya yang berpedoman pada ketentuan bisnis Islam dan regulasi Hotel Syariah. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara (metode) ; observasi, wawancara kepada pejabat dan beberapa pihak yang berwenang dalam Hotel Syariah, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Masalah yang ada dalam penelitian ini kemudian dianalisis dengan teknik analisis induktif. Metode induktif digunakan untuk menganalisis status hukum (sesuai atau tidak sesuai dengan syariat Islam) mengenai prinsip syariah yang diterapkan oleh Hotel Madani Syariah dan Namira Hotel Syariah Yogyakarta. Hasil dari analisis dapat disimpulkan bahwa Hotel Madani Syariah dan Namira Hotel Syariah telah sesuai dengan prinsip syariah, akan tetapi dalam aturan pengelolaan hotel syariahnya belum menyesuaikan dengan Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Hotel Syariah, sehingga kedua hotel syariah tersebut belum mempunyai Sertifikat Hotel Syariah sebagai bentuk formal bahwa kedua hotel tersebut benar-benar Hotel Syariah dikarenakan kurang optimalnya kegiatan sosialisasi dan advokasi mengenai regulasi Hotel Syariah dari Kementerian Pariwisata maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI).en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/9126
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleREGULASI PENGGUNAAN BRAND SYARIAH PADA BISNIS PERHOTELAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (DIY)en_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
TESIS KURNIA RUSMIYATI, S.H.I-ilovepdf-compressed.pdf
Size:
1.38 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections