<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implikasi Hukum Tanggung Jawab Direksi BUMN Akibat Pergeseran Makna Kekayaan Negara yang dipisahkan Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2025

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Amandemen Undang-undang tentang BUMN pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 seolah ingin mempertegas eksistensi BUMN Persero sebagai badan hukum yang mandiri (separate legal entity) yakni dengan dihapuskannya frasa yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan pada pengertian BUMN sehingga memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan pendiri maupun pengurus perseroan. Oleh karena itu permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah implikasi hukum tanggungjawab direksi BUMN akibat pergeseran makna kekayaan negara yang dipisahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025. Jenis penelitian ini merupakan hukum normatif, metode pendekataan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini, pertama pemisahan kekayaan BUMN dari kekayaan negara tergambar jelas pada Pasal 4A ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sehingga keuntungan dan kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan dan kerugian negara. Kedua, direksi yang telah menerima acquit et de charge oleh RUPS tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas hal-hal yang sudah dicantumkan di dalam laporan tahunan, akan tetapi Direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukannya memang secara langsung terkait dengan penggunaan keuangan negara yang bukan merupakan setoran modal BUMN.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By