<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pemasangan Hak Tanggungan Terhadap Akad Musyarakah Mutanaqishah pada Produk Pembiayaan Kepemilikan Rumah di Bank Syariah

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas dan menganalisis mengenai pemasangan hak tanggungan terhadap akad Musyarakah Mutanaqishah dalam kepemilikan rumah di perbankan syariah. Masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini pertama, tentang bagaimana pemasangan hak tanggungan pada akad Musyarakah Mutanaqishah dalam kepemilikan rumah di bank syariah dan kedua tentang bagaimana tanggung jawab para pihak jika terjadi resiko pembiayaan pada akad Musyarakah Mutanaqishah dalam kepemilikan rumah di bank syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan syariah untuk mengkaji kesesuaian akad dengan prinsip-prinsip Syariah, pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis regulasi terkait, dan pendekatan konseptual untuk menelaah pemasangan hak tanggungan pada bank Syariah Indonesia. Dari hasil penelitian ini menunjukkan Salah satu isu hukum yang muncul dalam mekanisme pembiayaan MMQ adalah mengenai adanya kekaburan norma yang terdapat pada Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda- Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT). Kekaburan terjadi karena tidak diaturnya secara jelas mengenai pembiayaan syariah atau secara khusus pembiayaan dengan akad MMQ pada UUHT. Salah satu ketentuan yang mencerminkan ketidak jelasan hal tersebut adalah dengan mencermati uraian definisi atas hak tanggungan. Hasil penelitian menunjukan bahwa konsep hubungan utang piutang dalam pasal 3 UUHT tidak hanya terbatas pada hubungan hukum pinjam- meminjam sebagaimana dalam konsep perjanjian pinjam-meminjam dalam pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tetapi juga perjanjian lain yang memiliki sifat obligatoir. Tanggung jawab para pihak harus mematuhi apa yang menjadi kesepakatan dalam akad musyarakah mutanaqishah.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By