<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PENERAPAN AKAD AL-WAKALAH DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH JUAL BELI RUMAH PADA BANK SYARIAH MANDIRI CABANG PURWOKERTO

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pembiayaan murabahah seharusnya pihak bank membelikan barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, akan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional No:04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah yang dimana pihak bank hanya memberikan sejumlah uang kepada pihak nasabah, sehingga akan menimbulkan akibat hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui salah satu produk Bank Syariah yang berdasarkan prinsip jual beli dan banyak dimanfaatkan di Bank Syariah ialah Murabahah. Metode penelitian ini termasuk metode penelitian normatif dan empiris. Metode penelitian ini termasuk metode penelitian empiris dan normatif. Data penelitian diambil dengan wawancara dan studi dokumen/pustaka. Analisis digunakan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil studi ini menyimpulkan bahwa pembiayaan murabahah dengan menyertakan akad wakalah dapat mengurangi substansi dan kesyariahan murabahah. Hal ini dikarenakan dengan adanya penyertaan akad wakalah dalam pembiayaan murabahah maka bank syariah memberikan kuasa untuk pembelian barang kepada nasabah dengan mengatasnamakan nasabah sendiri sehingga dalam pembiayaan murabahah ini bank syariah hanya sebagai pemberi modal saja bukan sebagai penjual/pemilik barang. Hal tersebut tidak selaras dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Oleh karena itu terdapatnya pasal yang tidak selaras dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah maka menimbulkan akibat hukum yang berupa fasakh (batal), sehingga proses pembiayaan murabahah menjadi gharar/al ma’dum (tidak jelas) dan menyebabkan akad tersebut menjadi fasid (cacat).

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By