<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Karakteristik Pelanggaran Serta Model Pengawasan Pada Penyelenggaraa Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Dan Tidak Langsung Melalui DPRD

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Wacana mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah kepada DPRD sebenarnya adalah wacana lama yang kembali berhembus pasca Pilkada 2024 selesai dilaksanakan. Namun, berdasarkan latar belakang yang telah penulis uraikan, baik Pilkada langsung ataupun tidak langsung, sama-sama memiliki potensi kecurangan. Oleh karena itu, penulisan ini hanya berfokus menganalisis tentang karakteristik pelanggaran dan model pengawasan di antara keduanya, untuk memperoleh gambaran model Pilkada mana yang pelanggaran dan pengawasannya lebih efektif untuk ditegakkan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang ditunjang dengan wawancara, yang dituliskan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Pilkada tidak langsung, karakteristik pelanggarannya cenderung bersifat tertutup dan elitis karena melibatkan aktor yang terbatas, sehingga membuka ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sebaliknya, pada Pilkada langsung, pelanggarannya bersifat lebih terbuka dan massif karena melibatkan banyak aktor, seperti pasangan calon, partai politik, tim sukses, relawan, pemilih, aparatur desa, ASN, hingga penyelenggara pemilihan, dengan bentuk pelanggaran yang beragam, mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran TSM, pelanggaran kode etik, hingga tindak pidana pemilihan, serta pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan pemilihan. Dari sisi pengawasan, Pilkada tidak langsung menghadapi tantangan berupa sulitnya mendeteksi pelanggaran yang bersifat tertutup serta kaburnya batas antara pelanggaran Pilkada dan kebebasan memilih anggota DPRD. Sementara itu, Pilkada langsung menghadapi hambatan berupa banyaknya subjek yang diawasi, luasnya wilayah pengawasan, potensi intervensi kekuasaan, serta keterbatasan regulasi dan kewenangan lembaga pengawas. Oleh karena itu, solusi yang penulis tawarkan pada mekanisme Pilkada tidak langsung adalah dengan merancang proses pemilihan yang lebih transparan dan akuntabel, membuka ruang pengawasan eksternal oleh masyarakat sipil dan lembaga independen, serta memperjelas batas antara pelanggaran pemilihan dan kebebasan memilih anggota DPRD agar penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih tegas. Sementara itu, dalam mekanisme Pilkada langsung, solusi yang ditawarkan meliputi penguatan kapasitas kelembagaan pengawas, penguatan independensi lembaga pengawas dari pengaruh aktor politik, penyempurnaan desain regulasi untuk mempertegas norma yang multitafsir, perluasan akses pengawas terhadap sistem informasi pencalonan, serta penguatan kewenangan dalam penindakan pelanggaran, termasuk dalam aspek pidana pemilihan dan penanganan praktik mahar politik.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By