<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan dan Kepastian Hukum Terhadap Masyarakat Kalurahan Wonokerto yang Menduduki Tanah Kalurahan Tanpa Legalitas

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini menganalisis penggunaan tanah Kasultanan sebagai tempat tinggal di Kalurahan Wonokerto selama 63 tahun tanpa legalitas. Metode yang digunakan adalah hukum empiris dengan pengumpulan data primer dan sekunder melalui studi pustaka, wawancara, dan observasi lapangan dalam masyarakat, Kantor Kalurahan Wonokerto, dan Panitiksmo Penggunaan tanah kalurahan sebagai tempat tinggal menyalahi Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024, namun didasarkan pada aspek historis dimana terdapat mandat Sri Sultan Hamengkubuwono IX pada tahun 1961 untuk memindahkan kelompok masyarakat tersebut dari daerah rawan bencana Gunung Merapi. Hal tersebut menjadikan tidak adanya kepastian hukum untuk kelompok masyarakat tersebut. Akibatnya, kelompok masyarakat tersebut tidak dapat melakukan perbuatan hukum seperti Liyer dan Lintir. Hasil penelitian menunjukkan Kasultanan dapat melepaskan hak Anggaduh Kalurahan Wonokerto menjadi tanah Kasultanan, sehingga masyarakat dapat mengajukan serat Kekancingan untuk legalitas dan digunakan sebagai perlindungan hukum bagi kelompok masyarakat tersebut. Meski terdapat regulasi tersebut, penyelesaian lebih mengacu pada kebijakan kasultanan. Diperlukan regulasi yang lebih eksplisit dan mengikat secara hukum seperti Peraturan Gubernur tentang penyelesaian status tanah kalurahan yang terlanjur digunakan oleh masyarakat sebagai tempat tinggal, agar terdapat kejelasan dalam mendapatkan kepastian hukum.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By