MUSYAWARAH AHLI WARIS DALAM PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN DI DESA SUKATANI KECAMATAN CILAMAYA WETAN KABUPATEN KARAWANG PRESPKTIF MAQASHID SYARI’AH
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Harta warisan menururt KHI Pasal 171 menyebutkan harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalanya, biaya pengurusan jenazah (tazhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. Didalam pembagian harta waris harus adanya musyawarah satu orang dengan yang lainya dimana tujuan dari musyawarah tersebut adalah untuk menyetarakan kesepakatan satu orang dengan orang yang lainnya. Didalam pembagian harta waris harus adanya pembagian yang adil antara satu pihak dengan pihak yang lainnya dikarenakan dari pembagian tersebut akan memunculkan suatu kesejahteraan, sehingga dari kesejahteraan tersebut akan terjalin kekeluargaan yang erat dilingkungan masyarakat. Perlu adanya pembahasan maqashid al-syariáh dimana pembahasan tersebut merupakan suatu teori hukum Islam yang sudah tumbuh sejak dimulainya proses hukum Islam itu sendiri dan selanjutnya diatur dengan baik dan dikembangkan oleh ulama setelah periode tabi’in. Penelitian ini menggunakan metode normatif sosiologis, dengan menganalisis suatu data yaitu data yang dianalisis melalui hasil observasi. Juga merupakan hasil wawancara dengan tokoh Agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembagian harta peninggalan waris Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang sudah memberikan dampak kepada masyarakat menjadi lebih rukun, meningkatkan kesejahteraan di antara individu satu dengan yang lainnya. Maka dari itu musyawarah harta peninggalan waris dapat memberikan hasil yang positif dalam proses musyawarah pembagian harta waris.