<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Konstruksi Hukum Asas Praduga Tak Bersalah dalam Pembuktian Terbalik pada Pidana Asal dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konstruksi hukum terhadap pembuktian pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang yang berimplikasi pada efektivitas penegakan hukum dan mengkaji asas praduga tak bersalah jika dikonstruksikan dalam penerapan pembuktian terbalik terhadap pidana asal pada tindak pidana pencucian uang tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan hak tersangka. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Tindak Pidana Pencucian Uang dalam konstruksi hukum pidana pada dasarnya bukan lagi mengenai persoalan yang lebih benar antara dependent crime atau independent crime, melainkan konstruksi yang memperlakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai tindak pidana yang prosedurnya mandiri namun substansinya tetap terikat yang memungkinkan fleksibilitas penegakan hukum tanpa mengorbankan due process. Kedua, pembuktian terbalik dalam pidana asal pada Tindak Pidana Pencucian Uang bukan mengenai penghapusan asas praduga tak bersalah melainkan rekonstruksi terbatas atas beban pembuktian dalam konteks kejahatan ekonomi dan konstruksi tersebut sah sepanjang diterapkan secara proporsional juga tetap menjamin perlindungan hak terssangka.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By