Keabsahan Pembulatan Nominal Oleh Petugas SPBU menurut Hukum Islam
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini berjudul keabsahan pembulatan nominal oleh petugas SPBU menurut hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan pembulatan nominal pembayaran oleh petugas SPBU menurut hukum Islam dan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap pembulatan nominal pembayaran oleh petugas SPBU menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang didukung oleh data yang diambil dari peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dari kaidah hukum Islam seperti Al-Qur’an, Hadits dan fiqh. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian hukum ini bersifat deskriptif, metode pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan (libarary research), kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembulatan nominal pembayaran oleh petugas SPBU untuk nominal dengan pecahan rupiah yang sulit didapatkan seperti Rp 50 hingga Rp 100 maka hal tersebut diperbolehkan. Namun, untuk pembulatan nominal pembayaran terhadap pecahan rupiah yang masih beredar harus mendapatkan izin/kerelaan dari pembeli terlebih dahulu. Tanpa adanya izin/kerelaan dari pembeli, maka menurut hukum Islam perbuatan tersebut termasuk dalam perbuatan yang dilarang karena tidak memenuhi syarat dan rukun akad dalam jual beli (tidak terpenuhi asas keadilan dan kerelaan pembeli). Pembulatan nominal pembayaran oleh petugas SPBU menurut hukum Islam adalah termasuk dalam jenis akad yang cacat, sehingga akibat hukum dari akad yang cacat ada 2 yakni, akad tersebut dapat dibatalkan dan dapat batal demi hukum. Akibat dari akad yang cacat di atas, hukum Islam mengatur hak dan upaya hukum bagi pembeli selaku pihak yang dirugikan dalam transaksi tersebut, yakni hak khiyar.