Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Perbuatan Melawan Hukum Yang dilakukan Oleh Pewaris yang meninggal Dunia Dalam Status Tersangka (Studi Putusan Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Nab)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nabire dengan Nomor Register 47/Pdt.G/2023/PN Nab. Dalam putusan tersebut hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengenai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh seorang pewaris yang meninggal dunia dalam status tersangka tindak pidana korupsi. Akibat dikabulkan gugatan tersebut, ahli waris dari pewaris harus membayar ganti rugi yang ditimbulkan oleh pewaris secara tanggung renteng. Akan tetapi, tidak terdapat pembuktian yang menyatakan bahwa ahli waris menguasai dan menikmati harta tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut menghasilkan rumusan masalah yaitu apakah pertimbangan hakim sudah tepat dalam memutus perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pewaris yang meninggal dunia dalam status tersangka? Dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak ahli waris yang memperoleh harta peninggalan dari pewaris yang berstatus tersangka?. Penelitian ini berjenis penelitian normatif, dengan metode penelitian pendekatan statue approach dan case approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertimbangan yang dilakukan oleh hakim kurang tepat karena banyak aspek yang tidak dipertimbangkan oleh hakim seperti asas dan nilai keadilan.