<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Jaminan Sosial yang diberikan Kepada Pegawai Non-PNS di Kabupaten Gresik Jawa Timur

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian berlatarbelakang hak jaminan sosial pegawai pemerintah non-PNS sebagaimana diatur dalam PP No. 49 tahun 2018, namun hak jaminan sosial tersebut hingga saat ini belum secara penuh dapat diberikan kepada mereka. Hal ini terjadi di Jawa Timur dimana Ombudsman RI belum menemukan mereka dengan jumlah sekitar 30.335 belum didaftarkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, jumlah tersebut belum di kabupaten/kota, penelitian ini berfokus pada satu Kab. Gresik dengan jumlah pegawai pemerintah non-PNS 4.447 orang. Rumusan masalah ialah bagaimanakah implementasi pemberian jaminan sosial pegawai non-PNS di kabupaten Gresik? dan bagaimanakah pengaturan dalam hukum mengenai jaminan sosial bagi pegawai non-PNS? Penulis menggunakan metode penelitian yuridis-empiris. Dengan hasil penelitian pertama, pengaturan hukum jaminan sosial bagi pegawai non-PNS tidak harmonis dalam hal ini PP No.48 tahun 2019 dengan UU ASN, Karena jaminan sosial pegawai non-PNS diatur dalam bentuk PP yang lebih rendah daripada UU, maka perintah dalam PP tersebut dapat tidak dilaksanakan. Selain hal tersebut kedudukan hukum pegawai non-PNS (pekerja) di Penyelenggara negara (Pemberi kerja) tidak masuk dalam perlindungan BPJS sebagai badan yang bertanggungjawab menyelenggarakan jaminan sosial, hal ini karena UU BPJS menentukan bahwa BPJS tidak dapat memberikan sanksi kepada penyelenggara negara. Kedua, bahwa implementasi dari pemberian jaminan sosial kepada pegawai non-PNS di Kab. Gresik belum optimal atau belum menyeluruh.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By