Kedudukan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Pada Bank Central Asia
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Studi ini membahas mengenai problematika yang terjadi pada bank mengenai hak cipta sebagai objek jaminan dalam perjanjian kredit pada Bank Central Asia. Saat ini produk kekayaan inteleklual dapat dijadikan sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Mengapa hak cipta belum dapat digunakan sebagai objek jaminan di dalam praktik?; Bagaimana formulasi pengaturan hak cipta sebagai objek jaminan pada bank central asia?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Secara yuridis, hak kekayaan intelektual menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif pada Pasal 10 menyebutkan kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang, walaupun hak cipta memilik nilai ekonomis, tetapi pada praktiknya bank belum dapat menjadikan hak cipta sebagai objek jaminan kredit pada bank. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara kepada ibuk Wenny Fandino selaku Relationship Officer BCA KCU Gadjah Mada Jakarta Barat. Hasil studi ini menunjukan bahwa bank central asia belum dapat menjamin hak cipta sebagai objek jaminan kredit. Bedasarkan penelitian ini sebaiknya pemerintah membentuk lembaga indenpenden penilaian hak kekayaan intelektual dan kerja sama terhadap bank dan pemerintah segera membuat secondary market agar terciptanya pasar dalam likuiditas berbagai produk jenis hak kekayaan intelektual.