<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tanggung Gugat Penerbit Bilyet Giro Tanpa Nama Pada Bank Mandiri Cabang Wonosari

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung gugat penerbit bilyet giro tanpa nama pada Bank Mandiri Cabang Wonosari dalam hal pelaksanaan perintahnya setelah tanggal jatuh tempo, serta akibat hukumnya jika tidak dilaksanakan asas itikad baik dalam dalam penggunan bilyet giro sebagai alat pembayaran pada Bank Mandiri Cabang Wonosari. Penelitian yang dilaksanakan ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Guna menunjang dan melengkapi data, maka dilakukan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilaksanakan dengan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Seluruh data kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Penerbit/pemegang bilyet giro tanpa nama pada Bank Mandiri Cabang Wonosari tetap bertanggung gugat terhadap ketersediaan dana dalam rekening penerbit dalam hal pelaksanaan perintahnya setelah tanggal jatuh tempo. Pemegang bilyet giro sebelumnya masih tetap harus bertanggung gugat terhadap pemegang bilyet giro berikutnya dalam hal ketersediaan dana, karena pada dasarnya bilyet giro yang diberikan oleh pemegang sebelumnya kepada pemegang berikutnya merupakan pembayaran atas transaksi yang telah mereka lakukan. Apabila pembayaran tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka pihak yang berkewajiban membayar (penerbit dan pemegang sebelumnya) secara yuridis harus tetap bertanggung gugat untuk melaksanakan kewajibannya; serta (2) Akibat hukum jika tidak dilaksanakan asas itikad baik dalam dalam penggunan bilyet giro sebagai alat pembayaran pada Bank Mandiri Cabang Wonosari adalah Penerbit/pemegang sebelumnya tetap harus bertanggung gugat terhadap ketersediaan dana di bank apabila pemegang akan melaksanakan permintaan pemindahbukuan kepada pihak bank. Dalam terjadi penolakan pelaksanaan pemindahbukuan oleh pihak bank, maka secara yuridis penerbit/pemegang sebelumnya dianggap belum melaksanakan prestasi yang seharusnya dilaksanakan (pembayaran). Penerbit akan mendapat sanksi black list (daftar hitam) dari Bank Indonesia dalam hal tidak menyediakan dana sesuai dengan nominal bilyet giro yang telah diterbitkannya. Pemegang terakhir tetap mempunyai hak untuk meminta pembayaran kepada pemegang sebelumnya atau kepada penerbit apabila bilyet giro yang diajukan kepada pihak bank ditolak untuk dilaksanakan pemindahbukuannya oleh pihak bank. Kata Kunci: Tanggung Gugat, Bilyet Giro Tanpa Nama

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By