<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Dokter Residen dalam Pelayanan Kesehatan

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terjadinya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Peristiwa tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan relasi kuasa dalam pelayanan kesehatan yang mengakibatkan pelanggaran terhadap hak korban, etika profesi kedokteran, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum pidana yang dapat diterapkan terhadap pelaku serta mengkaji upaya preemtif, preventif, dan represif yang seharusnya dilakukan oleh rumah sakit dalam mencegah dan menangani tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif- analitis untuk memperoleh kesimpulan yang sesuai dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan dokter residen dalam kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, upaya preemtif, preventif, serta represif yang seharusnya diterapkan oleh Rumah Sakit melalui penguatan kebijakan, pengawasan, mekanisme pelaporan, perlindungan korban, pemberian sanksi, serta pembinaan etika profesi untuk mencegah terulangnya tindak pidana kekerasan seksual dalam pelayanan kesehatan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By