<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Efektivitas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pencegahan Perkawinan Anak yang Beragama Islam Pada Masyarakat Kabupaten Situbondo Perspektif Maslahah

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini berjudul Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap Pencegahan Perkawinan Anak yang Beragama Islam pada Masyarakat Kabupaten Situbondo Perspektif Maslahah. Latar belakang penelitian ini adalah tingginya angka perkawinan anak di Kabupaten Situbondo meskipun telah diberlakukan perubahan ketentuan batas usia kawin melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Perkawinan anak menimbulkan berbagai dampak negatif, baik secara biologis, psikologis, maupun sosial, sehingga diperlukan evaluasi terhadap efektivitas regulasi tersebut, khususnya ditinjau dari perspektif maslahah dan maqasid syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris. Penelitian normatif dilakukan dengan mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta konsep maslahah dalam hukum Islam. Sedangkan pendekatan empiris dilakukan untuk mengetahui sejauh mana implementasi dan efektivitas UU tersebut dalam mencegah perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Situbondo melalui pengumpulan data lapangan dari aparat pemerintah, dan lembaga terkait. Sumber data yang digunakan adalah primer berupa Undang- Undang, PERMA dan putusan Pengadilan berbentuk Penetapan Dispensasi Kawin, sekunder berupa informasi dan data pada website PA Situbondo, jurnal dan majalah. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitik, komparatif, evaluatif dan analisis perspektif maslahah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah diberlakukannya UU Nomor 16 Tahun 2019, angka permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Situbondo justru mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2017 tercatat 38 perkara, tahun 2018 sebanyak 48 perkara, tahun 2019 sebelum perubahan UU terdapat 40 perkara, sedangkan setelah perubahan meningkat menjadi 47 perkara, dan melonjak drastis pada tahun 2020–2022 dengan jumlah 442, 469, hingga 510 perkara. Hal ini menunjukkan bahwa secara empiris pelaksanaan UU tersebut belum efektif menekan praktik perkawinan anak. Kendala yang dihadapi meliputi faktor ekonomi, budaya, pendidikan, serta dorongan sosial masyarakat yang masih kuat untuk menikahkan anak di usia muda. Dari perspektif maslahah, keberadaan UU Nomor 16 Tahun 2019 memiliki nilai positif berupa perlindungan anak (maslahah dharuriyat), penundaan usia kawin demi terciptanya keluarga berkualitas (maslahah hajjiyat), serta penguatan kesadaran sosial akan pentingnya usia ideal perkawinan (maslahah tahsiniyat). Namun, penerapannya yang kaku juga berpotensi menimbulkan mudharat berupa meningkatnya dispensasi kawin, munculnya perkawinan siri, serta stigma sosial bagi anak yang tidak segera menikah. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 belum sepenuhnya efektif dalam mencegah perkawinan anak di Kabupaten Situbondo, meskipun secara normatif memiliki tujuan yang sejalan dengan maqasid syariah, khususnya hifz al-nafs, hifz al-‘aql dan hifz al-nasl. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara regulasi, penegakan hukum, serta program pemberdayaan masyarakat agar tujuan perlindungan anak dapat tercapai secara optimal.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By