<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Ratio Decidendi Hakim dalam memutus Perkara Asal Usul Anak Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Perkara Nomor: 85/pdt.p/2022/pa. Yk)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang, Bagaimana Ratio Decidendi atau pertimbangan hakim dalam penetapan asal usul anak biologis dalam perkara Nomer 85/Pdt.P/2022/PA.Yk? dan Bagaimana implikasi/akibat hukum dari perkara tersebut. Penelitian ini berjenis penelitian pustaka (Library Research) dengan penelitian kualitatif deskriftif yaitu dengan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan menjelaskan dapat disimpulkan pertama, bahwa majelis hakim dengan mempertimbangkan kebenaran yuridis yang mewujudkan kepastian hukum, pertimbangan hakim dalam mengadili perkara Penetapan perkara asal usul anak berdasarkan hasil perkawinan siri tidak sesuai karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU- VIII/2010. Kedua, menurut Hukum Islam putusan hakim sudah sesuai karena adanya perkawinan yang sah, pengakuan atau iqrar nasab, dan pembuktian. Ketiga, implikasi/akibat hukum anak yang disahkan dalam perkara ini adalah mendapatkan hak hak nya sebagai anak sah di mata hukum, berlakunya nasab dan hubungan perdata terdahap orang tuanya. Dengan adanya hubungan nasab maka menyebabkan munculnya mahram dalam perkawinan, hak mewarisi, dan perwalian dalam perkawinan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By