<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penafsiran Hakim Pengadilan Agama Mengenai Waris Pengganti Menurut Hukum Waris Islam (Studi Kasus Hukum Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 211/Pdt.G/2023/PA.YK)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pemikiran tentang sistem kewarisan Islam, khususnya di Indonesia, terutama terkait dengan ahli waris pengganti, dapat diartikan secara beragam mengingat adanya pluralitas interpretasi hukum kewarisan di kalangan masyarakat Muslim di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hakim pengadilan agama Yogyakarta menafsirkan konsep waris pengganti sesuai dengan Pasal 185 dalam menentukan status hukum penggugat sebagai ahli waris pengganti dalam konteks hukum waris Islam. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis empiris, yang melibatkan data normatif dan wawancara dengan hakim yang memutuskan perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim pengadilan agama Yogyakarta lebih memfokuskan penafsiran tentang waris pengganti pada situasi di mana tidak ada kerabat yang memiliki kedekatan garis lurus atau hubungan darah yang lebih dekat dengan pewaris, kecuali cucu sebagai ahli waris pengganti dari orangtuanya. Penafsiran ini didasarkan pada pertimbangan bahwa garis keturunan dan hubungan darah memiliki signifikansi penting. Hakim mempertimbangkan bahwa cucu, sebagai keturunan langsung dari orangtua, memiliki hak waris sesuai dengan prinsip-prinsip Kitab Hukum Islam (KHI). Hakim menganggap bahwa posisi cucu sebagai ahli waris pengganti garis kesamping, seperti saudara kandung atau seayah, dianggap kurang kuat dibandingkan dengan pewaris. Penafsiran hakim ini dipengaruhi oleh norma-norma hukum Islam, prinsip keadilan, dan kesetaraan. Oleh karena itu, penentuan status ahli waris pengganti dalam konteks seperti ini tidak hanya mempertimbangkan faktor garis keturunan, tetapi juga menghormati prinsip-prinsip keadilan dalam hukum Islam yang mencakup pemberian hak waris secara adil kepada setiap individu yang berhak.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By