Kelemahan Pengaturan Penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan Implikasinya Terhadap Pelindungan Investor (Studi Perbandingan Antara Indonesia dan Perancis)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan POJK Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan sebagai bentuk dukungan terhadap lingkungan melalui pengintegrasian environmental, social, dan governance (ESG) dalam hubungan finansial. Namun, POJK tersebut memiliki beberapa kelemahan mengenai penetapan standar teknis yang terukur dalam penilaian kegiatan usaha, ketiadaan sertifikasi dan registrasi oleh penyedia reviu eksternal, keterbatasan transparansi dan informasi bagi investor maupun publik, dan ketiadaan larangan greenwashing secara eksplisit. Sebaliknya, Perancis telah mengatur hal tersebut melalui harmonisasi beberapa pengaturan. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa peraturan mengenai penerbitan dan persyaratan efek di Indonesia, khususnya pada obligasi berwawasan lingkungan, belum sepenuhnya optimal dan komprehensif, sehingga dapat berdampak pada pelindungan investor obligasi berwawasan lingkungan. Sedangkan, di Perancis, melalui European Green Bond Standard, EU Taxonomy Requirements, Sustainable Finance Disclosure Regulation, dan Code de la Consommation, mengatur hal yang menjadi kelemahan dalam pengaturan di Indonesia, sebagai bentuk pelindungan hukum kepada investor.