Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Rekrutmen Calon TNI yang dilakukan Oleh Oknum Prajurit TNI di Wilayah Hukum Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penipuan rekrutmen calon Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan oleh Oknum Prajurit TNI di wilayah hukum Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Masalah ini dilatar belakangi dari tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh
oknum TNI yang menimbulkan kerugian bagi korban dan dengan kerugian- kerugian tersebut para korban tidak memperoleh ganti rugi dalam Pengadilan
Militer II-11 Yogyakarta. Penelitian ini termasuk emipiris dengan terjun langsung ke lapangan tempat dimana masalah tersebut terjadi. Metode pengumpulan data pada penelitian ini dengan wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan dua hal utama: Pertama, perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada korban yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu korban dapat mengajukan permohonan restitusi ke Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta sebagaimana prosedur dan mekanisme dalam PERMA No.1 Tahun 2022 dan apabila putusan yang incrahct tersebut melebihi 90 hari maka korban dapat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri sesuai
wilayah hukum Terdakwa/Tergugat (Pasal 118 HIR). Kedua, pertimbangan- pertimbangan Hakim dalam putusan (dalam tabel 2.1) menunjukkan bahwa
perlindungan hukum terhadap korban telah diintegrasikan secara implisit melalui pertimbangan keadaan yang memberatkan, dimana kegagalan pemulihan kerugian materiil dijadikan basis filosofis pemidanaan. Namun, secara empiris terdapat paradoks hukum; meskipun kerugian tersebut menjadi dasar pemberatan pidana penjara atau pemecatan bagi Terdakwa, hal ini tidak berimplikasi langsung pada pemulihan hak korban secara riil. Akibatnya, keadilan substansial belum sepenuhnya tercapai karena pemidanaan pelaku masih terpisah dari kepastian restitusi yang efektif bagi korban.