Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan Dalam Upaya Pencegahan Bunuh Diri Di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi laporan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) yang menyebutkan bahwa bunuh diri sebagai penyebab kematian narapidana teratas pada 2019. Di sisi lain, WHO menyebutkan bahwa remaja memiliki persentase bunuh diri yang tinggi. Rumusan masalahnya dalam penelitian ini adalah: (1) Apa faktor yang mempengaruhi terjadinya bunuh diri oleh anak didik pemasyarakatan? (2) Bagaimana pelaksanaan pembinaan anak didik pemasyarakatan? (3) Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan di LPKA Bandar Lampung. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis dengan subjek penelitian petugas dan anak didik pemasyarakatan di LPKA Bandar Lampung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Faktor yang menyebabkan terjadinya bunuh diri dan percobaan bunuh diri oleh anak didik pemasyarakatan di LPKA Bandar Lampung adalah faktor keluarga. (2) Pelaksanaan pembinaan yang dilaksanakan oleh petugas LPKA Bandar Lampung meliputi perawatan dan bimbingan dan kemasyarakatan sesuai dengan UU Pemasyarakatan, namun kebutuhan seperti pengenalan dan penyuluhan maupun pemeriksaan kesehatan mental anak tidak ada. (3) Kendala yang dihadapi yaitu anak didik melaksanakan kegiatan pembinaan secara terpaksa, adanya kesulitan melakukan kerja sama dengan instansi lain karena nomenklatur yang berbeda dengan letak wilayah, dan kurangnya tenaga maupun pengetahuan mengenai kesehatan mental baik bagi anak maupun petugas.