Politik Hukum Perubahan Pengaturan Dana Alokasi Umum Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum perubahan pengaturan DAU menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan mengajukan dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana politik hukum perubahan pengaturan DAU menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah? Kedua, bagaimana pengaturan DAU dalam UU HKPD dikaitkan dengan amanat Pasal 18A ayat (2) UUD NRI 1945? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini memberikan dua
hasil, yaitu Pertama, politik hukum perubahan pengaturan DAU dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah mencerminkan produk hukum yang bersifat responsif. Hal tersebut dapat diketahui melalui 3 (tiga) landasan, yaitu landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Kedua, diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan ruang perlindungan terhadap kesejahteraan daerah baik dalam penerimaan maupun pemanfaatan DAU dengan menerapkan sistem block grant dan spesific grant sehingga menciptakan keadilan dan keselarasan perolehan DAU antar daerah.