<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tanggung Jawab Bank Atas Hilangnya Dana Nasabah Laku Pandai (Studi Terhadap Hilangnya Dana Nasabah akibat Perbuatan Agen BRILink di Sumatera Selatan)

dc.Identifier.NIM19410655
dc.contributor.authorKurniasari, Cindy
dc.date.accessioned2025-08-13T07:48:38Z
dc.date.available2025-08-13T07:48:38Z
dc.date.issued2023
dc.description.abstractPemerintah melaksanakan program inklusi keuangan dengan tujuan pemerataan akses layanan jasa keuangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya adalah dengan melalui inovasi layanan branchless banking yang diterapkan di Indonesia dengan nama Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai). Dalam pelaksanaannya, masih terdapat Agen Laku Pandai yang melakukan kecurangan dengan bertindak diluar kewenangannya, salah satunya adalah hilangnya dana nasabah yang terjadi akibat tindakan agen BRILink di Sumatera Selatan. Permasalahan hukum yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: Pertama, bagaimana tanggung jawab bank terhadap hilangnya dana nasabah akibat perbuatan Agen BRILink? Kedua, bagaimana perlindungan hukum terhadap hilangnya dana nasabah akibat perbuatan Agen BRILink? Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif- deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, tanggung jawab bank atas hilangnya dana nasabah yang disebabkan oleh tindakan diluar kewenangan agen BRILink didasarkan pada kelalaian bank atas kedudukannya sebagai pemilik layanan Laku Pandai yang berkewajiban menjamin keamanan dana nasabah dan sebagai prinsipal yang melakukan kerja sama dengan agen dengan kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap agennya. Tanggung jawab dapat dilakukan dengan kewajiban untuk menerima aduan nasabah, menginvestigasi serta melaporkan duduk perkara yang dilakukan agen; berperan aktif untuk mendampingi nasabah dalam melakukan penyelesaian perkara; memberikan sanksi/tindakan disiplin terhadap agen berupa pemutusan kerja sama atau sanksi lainnya. Kedua, perlindungan hukum dapat diberikan melalui prosedur penanganan perlindungan nasabah secara efektif dan efisien yang dimiliki oleh tiap-tiap bank penyelenggara Laku Pandai, sikap kooperatif bank dalam penyelesaian perkara, serta pendampingan nasabah dalam menginvestigasi peristiwa- peristiwa yang menyebabkan kerugian terjadi.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/57416
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAgenen_US
dc.subjectBanken_US
dc.subjectBRILinken_US
dc.subjectLaku Pandaien_US
dc.subjectTanggung Jawaben_US
dc.titleTanggung Jawab Bank Atas Hilangnya Dana Nasabah Laku Pandai (Studi Terhadap Hilangnya Dana Nasabah akibat Perbuatan Agen BRILink di Sumatera Selatan)en_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 2 of 2
Loading...
Thumbnail Image
Name:
19410655 Bab 1.pdf
Size:
372.28 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
19410655 Daftar Pustaka.pdf
Size:
251.6 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections