<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Pelaksanaan PPH Final Pasal 4 Ayat 2 ditanggung Pemerintah pada PT. Widya Inovasi Indonesia Tahun 2020

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

COVID-19 memberikan banyak dampak negatif di sisi ekonomi, perkantoran, industri, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata di Indoensia. Hal ini membuat pemerintah banyak memunculkan regulasi mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga perubahan aturan mengenai pajak. Salah satu perusahaan yang terdaftar Wajib Pajak adalah PT. Widya Inovasi Indonesia. PT. Widya Invoasi Indonesia, adalah perusahaan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu teknologi yang berfokus pada riset dan pengembangan produk Artificial Intelligence dan internet of things. Kompleksitas jenis pajak dan regulasi pemerintah di masa COVID-19, pada akhirnya membuat PT. Widya Inovasi Indonesia menggunakan jasa KKP Cornel & Rekan yang bergerak di bidang tax, accounting, manajemen dan informasi teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan PT. Widya Inovasi Indonesia bekerja sama dengan KKP Cornel & Rekan dalam menyusun data Pajak PPh Final Pasal 4 ayat 2 DTP. Mulai dari : 1) memproses permohonan; 2) menghitung penghasilan kena pajak; 3) melaporkan; 4) dan menyetorkan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat 2 DTP. Penelitian ini dilakukan dengan magang pada tanggal 01 Februari - 31 Maret 2021 dengan 6 hari kerja seminggu. Analisis data khusus dilakukan dengan perederanan bruto penghasilan penjualan produk, validasi insentif pajak oleh pemerintah dalam PP No. 23 Tahun 2018 dan Keputusan Presiden (PMK) No.9/PMK.03/2021 terkait “Insentif Pajak Bagi Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Hasil dari penelitian ini adalah 1) Mendaftarkan NPWP sesuai syarat subyektif dan obyektif; 2) Menghitung penghasilan bruto bulanan sebelum potongan penjualan, potongan tunai, dan potongan lainnya sebagai dasar pajak Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 0,5%; 3) Menyerahkan SSP 411128-PPh Final sesuai Kode 420 secara terpisah dan kemudian diverifikasi; 4) Melaporkan realisasi sesuai Ketentuan PPh Final DTP UMKM pada laman www.pajak.go.id atau ke kantor pajak untuk verifikasi akurasi sertifikat; 5) Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh sesuai jenis formulir dan pendataan secara periodik tiap bulan. Termasuk data Agustus – November 2020, mengungkapkan wajib pajak sebanyak 4.115 wajib pajak, 13% hingga 17% wajib pajak UMKM KAP Cornel & Partners Condongcatur memanfaatkan keuntungan tersebut. Sedangkan Mei 2020 hingga Desember 2020, nilai sebenarnya dari insentif pajak UMKM yang digunakan adalah Rp2.704.246.349. Akibatnya, seluruh wajib pajak yang mengklaim insentif pajak COVID-19, harus mengungkapkan penggunaan insentif secara elektronik agar menghindari sanksi.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By