<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil di Metrotrans

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wanprestasi dalam perjanjian sewa- menyewa mobil antara Donny Chandra Nugraha dan Nur Hasani. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: apa saja bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan para pihak dalam perjanjian sewa menyewa mobil?; dan bagaimana cara para pihak menyelesaikan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa mobil?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian normatif bahan data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan wawancara dengan para pihak yang terkait dalam perjanjian sewa menyewa mobil. Analisis dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yuridis normatif, yaitumetode yang meninjau objek penelitian dengan menitik beratkan pada segi-segi hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari penelitian ini menunjukkan terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penyewa karena kelalaiannya dalam memenuhi prestasi dalam perjanjian. Bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan adalah penyewa tidak berprestasi untuk merawat, memelihara, mengecek kondisi mobil baik mesin maupun body kendaraan dan tidak memperbaiki kerusakan seperti kondisi semula saat awal serah terima kendaraan. Pihak penyewa tidak menghubungi pihak yang menyewakan ketika terjadi keausan dan penggantian onderdil maka hal tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi pihak yang menyewakan. Adapun bentuk wanprestasi lain yang dilakukan pihak penyewa yaitu melakukan apa yang dijanjikan tapi terlambat. Penyewa terlambat mengembalikan mobil yang disewanya. Penyewa dalam hal ini tidak mau bertanggung-jawab atas kerugian yang dialami pihak yang meyewakan dengan alasan kerusakan, penggantian onderdil dan keterlambatan pengembalian mobil diakibatkan bukan atas kesalahan penyewa tapi adanya pihak ketiga yaitu pihak yang menyewa mobil kepada pihak penyewa. Penelitian ini merekomendasikan agar pihak yang menyewakan sebaiknya sesering mungkin melakukan pengecekan atau pengawasan terhadap objek yang diperjanjikanya itu mobil, serta menanyakan kewajiban-kewajiban penyewa untuk mengurangi resiko terjadinya wanprestai. Pihak penyewa mobil harus sadarakan kewajibannya untuk menjaga mobil serta mengembalikan mobil tepat pada waktunya agar diantara para pihak tidak ada yang dirugikan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By