<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Larangan Pemilikan Tanah Pertanian secara Guntai (Absentee) Menurut PP No. 224 Tahun 1961 jo PP No. 41 Tahun 1964 di Kabupaten Pati

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tanah merupakan sumber daya yang penting bagi masyarakat, baik sebagai media tumbuh tanaman, maupun sebagai ruang atau wadah tempat melakukan berbagai kegiatan. Sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria (UUPA) pemerintah mengeluarkan UU No. 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian dengan Pelaksanaan PP No 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, dalam Pasal 3 ayat (1) PP No. 224 Tahun 1961 jo Pasal 1 PP No. 41 Tahun 1964 diatur adanya Larangan Pemilikan Tanah Secara Absentee/guntai, yang menyatakan bahwa pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya dilarang yaitu agar petani bisa aktif dan efektif dalam mengerjakan tanah pertanian miliknya, sehingga produktivitasnya bisa lebih optimal. Dan dalam kenyataannya masih banyak terdapat orang yang memiliki tanah pertanian secara absentee di Kabupaten Pati, sehingga dalam prakteknya adanya peraturan mengenai larangan tanah absentee belum bisa diterapkan secara efektif, sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pemilikan tanah secara absentee/guntai di Kabupaten Pati dan untuk mengetahui peran PPAT dalam mengatasi atau menyelesaikan masalah tanah-tanah absentee Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Sosiologis, dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor penyebab terjadinya kepemilikan tanah absentee/guntai adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat, faktor aparat penegak hukumnya, faktor sarana dan prasarana dan faktor ekonomi. Untuk itu PPAT telah melakukan upaya untuk mengatasi terjadinya pemilikan tanah absentee/guntai di Kabupaten Banyumas yaitu dengan melakukan penertiban administrasi dan penertiban hukum. Selanjutnya untuk mencegah terjadinya pemilikan tanah absentee/guntai baru perlu diadakan kordinasi antara PPAT dengan instansi yang terkait yaitu Camat, Kepala Desa dan PPAT/Notaris. Selain itu ketentuan-ketentuan larangan pemilikan tanah absentee yang ada pada saat ini masih perlu ditinjau kembali untukdisesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By