<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Kartu BPJS Sebagai Syarat Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 di Kabupaten Magelang

Abstract

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan peraturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Proses peralihan jual beli tanah mempersyaratkan kepesertaan Program JKN-KIS aktif bagi pembeli tanah, sehingga proses jual beli tersebut berlangsung dengan waktu yang cukup lama dan terkesan ribet. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implikasi hukum dan hambatan apa saja yang ditemui dari diterapkannya Inpres No 1 Tahun 2022 terkhusus dalam peralihan hak atas tanah di kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan dua pendekatan penelitian yakni, hukum sosiologis, dan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan ialah data primer dan sekunder. Teknik analisis data yang digunakan ialah kualitatif yaitu pengklasifikasian data, pengeditan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implikasi hukum dari diterapkannya Inpres No 1 Tahun 2022 adalah tertundanya proses pembuatan Akta dan kepemilikan sertifikat, tidak adanya kepastian hukum, munculnya masalah baru antara PPAT dengan BPN, pelanggaran norma hukum terkait implementasi kewajiban syarat BPJS dan pengaruh proses pelayanan yang tidak efektif, serta tidak ada relevansinya antara kepemilikan BPJS dengan pendaftaran peralihan hak atas tanah. Hambatan yang ditemui ialah adanya keluhan dari PPAT yang menyatakan bahwa tidak semua klien tercatat sebagai peserta BPJS aktif dan terjadinya penumpukan sertifikat tanah mencapai 20% karena pembeli belum memenuhi syarat sebagai peserta aktif BPJS.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By