<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum terhadap Pembela Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap Pembela HAM di Indonesia dengan melakukan telaah terhadap regulasi nasional dan membandingkannya dengan stuktur hukum HAM internasional. Pembela HAM memiliki peran penting dalam memajukan, menegakkan, dan pengawasan pemenuhan HAM, namun dalam praktiknya kerap dihadapkan dengan kriminalisasi, intimidasi, serta hambatan struktural lainnya. Beberapa peraturan memberikan jaminan umum terhadap hak kebebasan ekspresi, berpendapat, dan memperoleh perlindungan hukum, namun terkait peraturan spesifik terhadap perlindungan Pembela HAM di Indonesia masih sangat terbatas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan pendekatan kasus. Bahan hukum meliputi peraturan perundang-undangan nasional, peraturan internasional tentang Pembela HAM, penelitian terdahulu, dan putusan atau kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap Pembela HAM di Indonesia belum komprehensif karena tidak adanya regulasi khusus yang mengatur kedudukan dan perlindungan mereka. Peraturan Komnas HAM Tahun 2015 dan 2021 menjadi instrumen normatif yang penting, tetapi bersifat soft law sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat secara penuh. Dibandingkan dengan standar internasional, perlindungan di Indonesia masih lemah terutama dalam mekanisme pencegahan, perlindungan cepat, dan akuntabilitas atas serangan terhadap Pembela HAM. Selain itu, dalam konteks hukum pidana, teori alasan penghapus pidana, khususnya the theory of lesser evils, dapat dijadikan dasar argumentasi normatif ketika Pembela HAM terpaksa melakukan tindakan tertentu untuk menghindari ancaman serius atas dirinya. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus yang mengatur perlindungan Pembela HAM secara tegas, jelas, dan mengikat sebagai wujud tanggung jawab negara dalam menjamin kerja-kerja pembelaan HAM.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By