PERAN KESIMPULAN PARA PIHAK SEBAGAI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN (Studi Putusan di Pengadilan Agama Yogyakarta)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian bertujuan untuk mengetahui peran kesimpulan dalam proses tahap persidangan di Pengadilan, untuk mengetahui hakim menggunakan atau tidak menggunakan kesimpulan para pihak sebagai pertimbangan putusan, dan untuk mengetahui dasar yuridis dan klasifikasi kesimpulan yang berbobot. Penelitian ini menggunakan metodelogi penelitian yuridis-sosiologis yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka, dan wawancara dengan salah satu hakim Pengadilan Agama Yogyakarta. Analisis yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kesimpulan para pihak tidak memiliki peran yang penting bagi putusan hakim, kesimpulan pihak berperan untuk menyampaikan fakta-fakta atau dalil-dalil yang terjadi di persidangan, dan sebagai penegasan untuk menyampaikan keinginan pihak yang berperkara. Hakim tidak menggunakan kesimpulan para pihak sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Tidak ada dasar yuridis kesimpulan para pihak dan juga tidak ada kualifikasi khusus yang mengatur suatu kesimpulan dapat dinyatakan berbobot. Penelitian ini merekomendasikan agar pihak yang berperkara menyerahkan kesimpulannya ketika majelis hakim menanyakan untuk mengajukan kesimpulan pihak, dan menyarankan agar hakim dapat menggunakan kesimpulan pihak sebagai pertimbang dalam membuat putusan apabila kesimpulan yang diserahkan oleh pihak isinya telah sesuai dengan pengertian kesimpulan yang ada.