Pertimbangan Hakim Belum Menjatuhkan Sanksi Tindakan Rehabilitasi Kepada Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual di PN Yogyakarta Pasca UU TPKS No 12 Tahun 2022
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian Ini Membahas Mengenai Pertimbangan Hakim Belum Menjatuhkan Sanksi Tindakan Rehabilitasi Kepada Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di PN Yogyakarta Pasca UU TPKS No. 12 Tahun 2022. Jenis Penelitian Ini Adalah Penelitian Yuridis Empiris Dengan Pendekatan Sosiologis. Sumber Data Terdiri Atas Data Primer Berupa Wawancara Serta Data Sekunder Berupa Bahan Hukum Primer, Sekunder, Dan Tersier. Metode Pengumpulan Data Dengan Cara Wawancara Dan Studi Pustaka. Hasil Penelitian Ini Adalah, Pertama, Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Kekerasan Seksual Di PN Yogyakarta Yakni Seorang Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Kepada Pelaku TPKS Memakai Pertimbangan Yuridis Dan Non-Yuridis, Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan, Terdapat 4 (Empat) Putusan Yang Lebih Condong Berorientasi Pada Teori Absolut/Retributive, Yakni Berdasarkan Pada Pertimbangan Penjatuhan Pidana Yang Setimpal. Kedua, Faktor Yang Menyebabkan Hakim Belum Menjatuhkan Sanksi Tindakan Berupa Rehabilitasi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Berlakunya UU TPKS No.12 Tahun 2022. Dikarenakan Belum Adanya Peraturan Pelaksanaan Tersendiri Dari Pemerintah Untuk Dilakukannya Rehabilitasi Kepada Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual.