<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Hak Narapidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Di Rutan Salatiga)

dc.Identifier.NIM11912717
dc.contributor.advisorSuparman Marzuki
dc.contributor.authorSri Ariyanti Kristianingsih
dc.date.accessioned2021-03-26T06:59:34Z
dc.date.available2021-03-26T06:59:34Z
dc.date.issued2017
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengaturan hak-hak narapidana sejalan dengan prinsip-pirinsip Hak Asasi Manusia (HAM), dan bagaimana implementasinya di Rutan Salatiga. Rumusan masalah adalah : (1) Apakah pengaturan hak-hak Narapidana sejalan dengan prinsipprinsip HAM ; 2) Bagaimanakah praktek pelaksanaannya di Rutan Salatiga. Penelitian ini merupakan penelitian hukum non doktrinal dengan jenis penelitian sosio legal. Data-data penelitian melalui studi dokumen dan wawancara. Metode analisis adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak-hak narapidana sejalan dengan pengakuan, penghormatan dan perlindungan HAM, nampak pada pengaturan hak-hak narapidana melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun aturan internasional tentang HAM yang diadopsi dan digunakan di Indonesia, sejalan dengan pengakuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Pelaksanaan hak-hak narapidana di RUTAN Salatiga sudah berjalan cukup baik. Hak narapidana dalam pasal 14 UU No. 12 tahun 1995 maupun non derogable rights juga sudah dilaksanakan oleh RUTAN Salatiga, namun keterbatasan sarana dan pra sarana berpengaruh pada pelaksanaan hak-hak tersebut. Pengetahuan dan kesadaran narapidana akan hak-haknya cenderung kurang menyeluruh. Narapidana cenderung hanya memfokuskan pada pemenuhan hak menerima kunjungan, hak mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas. Demi hak-hak tersebut narapidana berusaha berkelakuan baik, tidak mau mencari masalah dengan sesama narapidana maupun dengan petugas, dan cenderung mau mengikuti semua kegiatan pembinaan meskipun ada unsur keterpaksaan karena rutinitas dan adanya evaluasi. Pengetahuan petugas tentang hak-hak narapidana cukup baik, tahu apa saja yang menjadi hak-hak narapidana yang harus dipenuhi, meskipun tidak hafal secara detail. Peneliti menyarankan peraturan-peraturan tersebut perlu terus ditegakkan dan dilaksanakan di RUTAN maupun LAPAS, perlu peningkatan sarana dan pra sarana supaya pemenuhan hak-hak narapidana dapat optimal, perlu memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada narapidana tentang hak-haknya secara menyeluruh, perlu dibangun kesadaran narapidana dalam mengikuti kegiatan pembinaan bukan hanya demi mendapatkan haknya, serta pemahaman petugas Rutan akan hak-hak narapidana perlu ditingkatkan melalui peningkatan pengetahuan akan hak-hak narapidana secara detail.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/27858
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHak Narapidanaen_US
dc.subjectPerspektif Hak Asasi Manusiaen_US
dc.subjectStudi Di Rutan Salatigaen_US
dc.titleHak Narapidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Di Rutan Salatiga)en_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Tesis-Sri Aryanti Kristianingsih-11912717.pdf
Size:
7.34 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections