Tinjauan Maqa>s}id Syarīՙah Terhadap Penerapan Sidang Perkara Pidana Secara Teleconference Di Masa Pandemi Covid-19 Di Pengadilan Negeri Sleman
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Dalam situasi Pandemi Covid-19, Pengadilan Negeri Sleman menerapkan sidang secara teleconference termasuk pada perkara pidana. Akan tetapi, pemeriksaan perkara pidana secara teleconference, tidak diatur didalam KUHAP. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari berbagai kalangan yang memperhatikan dunia hukum. Dalam hukum islam, pemanfaatan perangkat elektronik untuk komunikasi secara teleconference untuk kepentingan penegakan hukum di pengadilan pada masa pandemi merupakan hal yang baru, yangmana tidak diterangkan baik dalam Al-Qur’a>n dan H}adis, sehingga yang harus dilakukan yaitu ijtiha>d untuk mengetahui hukum dari masalah tersebut. Peneliti menggunakan pendekatan al-mas}lah}ah untuk mengetahui tujuan umum dari kebijakan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan yang bersifat kualitatif (field Research). Adapun Peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Untuk sumber data primernya didapat dari proses wawancara. Sedangkan sumber data sekundernya meliputi buku-buku, artikel, jurnal dan lain sebagainya yang berkaitan dengan tema dalam penelitian. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, pada prinsipnya sidang perkara pidana secara teleconference di Pengadilan Negeri Sleman dijalankan sesuai dengan prinsip dalam KUHAP. Kemudian, penggunaan alat elektronik dalam pemeriksaan perkara pidana ini sejalan dengan maq>as}id syarīՙah. Yang mana, walaupun dilakukan secara jarak jauh tetap dapat membantu hakim untuk mencapai kebenaran materil, yang oleh karna itu hukum dapat ditegakkan. Selain itu, kebijakan penyelenggaraan sidang secara teleconference dalam masa pandemi Covid-19 di Pengadilan Negeri Sleman ini menempati tingkatan d}aruriya>h dan menempati posisi h}ifz}u nafs, karena dengan tingginya angka penyebaran kasus Covid-19 apabila sidang dilakukan secara langsung, dikhawatirkan akan menyebabkan penularan terhadap aparatur peradilan maupun pencari keadilan.