Formulasi Produk Hukum dan Perlindungan Hukum Investor di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Cipta Kerja
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Adanya kekhawatiran para investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia yang salah satunya adalah kurang adanya perlindungan hukum bagi para investor itu sendiri. Investor harus terlebih dahulu melakukan perkiraan sesuai dengan regulasi, untuk menghindari masalah yang mungkin akan terjadi setelah mereka berinvestasi. Seringkali masalah kepastian hukum menjadi penghambat masuknya investasi. Ketidakpastian hukum ini merupakan bagian dari permasalahan yang menyebabkan kurangnya perlindungan investor di Indonesia dan tentunya akan mempengaruhi iklim investasi di Indonesia. Selain itu tidak adanya formulasi produk hukum investor juga menjadi faktor penghambat investasi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber data dan pengumpulan data melalui penelusuran literatur dan dianalisis dengan metode diskriptif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis formulasi produk hukum dan perlindungan investor di Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Cipta Kerja. Fokus masalah pada pembahasan pertama yaitu mengenai bagaimana formulasi produk hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang cipta kerja, kedua mengenai perlindungan investor di Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang Cipta Kerja. Aturan terkait dengan investasi di Indonesia telah mengalami banyak perubahan dan masih belum memberikan jaminan yang lebih bagi para investornya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa undangundang cipta tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, dimana dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur terkait dengan investasi, maka dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut jelas belum memberikan perlindungan bagi investor dan bahkan bisa dikatakan melemahkan perlindungan investor di Indonesia dikarenakan mengalami cacat prosedur dalam pembentukannya.