<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 05 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin sebagai Upaya meminimalisir terjadinya Pernikahan Dini di Pengadilan Agama Klaten

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin Sebagai Upaya Meminimalisir Terjadinya Pernikahan Dini Di Pengadilan Agama Klaten, hal ini selaras dengan revisi UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan pada Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun." Dimana dalam praktiknya di Pengadilan Agama Klaten terdapat lonjakan kasus yang cukup signifikan pasca revisi UU tersebut terlebih ketika memasuki masa pandemi covid-19, hal ini terjadi karena aturan yang kurang ketat serta sinergi yang tepat sehingga mayoritas hakim justru mengabulkan permohonan dispensasi kawin dan akhirnya memicu terjadinya pernikahan dini. Penelitian ini menggunakan jenis field research (penelitian lapangan). Lokasi Penelitian yaitu Pengadilan Agama Klaten yang beralamat di Jalan K.H Samanhudi No. 9, RT. 01/RW.12, Ngentak, Mojayan, Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57416. Untuk Metode penelitian menggunakan kualitatif dan pengumpulan data dilakukan dengan observasi, dokumentasi dan wawancara kepada Hakim tunggal Pengadilan Agama Klaten. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa tingkat Efektivitas penerapan PERMA Nomor 05 Tahun 2019 Dalam Upaya Meminimalisir Terjadinya Pernikahan Dini Di Pengadilan Agama Klaten bisa dilihat dari dua perspektif. Pertama dari segi hukum atau norma hukum dan penegak hukum itu sendiri sudah bisa dikatakan efektif karena telah diterapkan sebagaimana yang dikehendaki dan mendapati hasil sebagaimana tujuan utama hadirnya PERMA tersebut. Sedangkan dari segi sarana prasarana dan masyarakat, PERMA tersebut belum bisa dikatakan efektif karena Pengadilan Agama Klaten hanya memberikan himbauan terkait bahayanya pernikahan dini melalui website dan masyarakat pun sudah banyak yang mengetahui akan bahaya tersebut namun hanya sedikit diantara mereka yang mengindahkannya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By