<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Asas Iktikad Baik dan Proporsionalitas dalam Kontrak Elektronik Layanan Pinjaman Dana Online Melalui Shopee Pinjam

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perkembangan teknologi finansial telah melahirkan layanan pinjaman dana online seperti SPinjam, operasionalnya didasarkan pada kontrak elektronik berbentuk perjanjian baku. Penelitian ini dengan permasalahan yang akan diangkat berupa bagaimana penerapan asas iktikad baik dan bagaimana penerapan asas proporsionalitas dalam kontrak elektronik layanan pinjaman dana online melalui SPinjam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan mengumpulkan data dengan menggunakan penelitian perpustakan, data dianalisis dengan menggunakan metode analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kedua asas tersebut belum terlaksana optimal. Asas iktikad baik pra kontrak, pelanggaran subjektif terjadi ketika penerima pinjaman tidak memahami isi perjanjian secara cermat serta memberikan informasi yang tidak valid. PT LDN menunjukkan pelanggaran iktikad baik objektif melalui ketidakterbukaan alasan penolakan pengajuan pinjaman melalui Pasal 3.6. Tahap pelaksanaan kontrak, iktikad baik objektif kembali dilanggar melalui Pasal 3.12 adanya praktik penagihan tidak patut, menyalahi Pasal 104 ayat (1) POJK No. 10/POJK.05/2022, dilanggar juga oleh penerima pinjaman dengan sengaja wanprestasi mengabaikan kewajiban kontraktualnya. Asas proporsionalitas belum terwujud sepenuhnya karena adanya ketidakproporsionalan hak dan kewajiban, yang terlihat pada Pasal 3.14 pemberian kuasa data pribadi yang bersifat permanen, serta Pasal 12.1 dan 8.3 mengenai hak sepihak penyelenggara untuk mengubah dan menghentikan layanan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By