<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Legalitas Pemberhentian Direksi Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Atas Permintaan Pemegang Saham (Studi Kasus Putusan Nomor 2/pdt.g/2019/PN.prn)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai legalitas pemberhentian Direksi Perseroan Terbatas (PT) yang dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) atas permintaan Pemegang Saham, dengan fokus pada studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Paringin Nomor 2/Pdt.G/2019/PN.Prn. Dalam kasus tersebut, Direktur Utama PT. Rahmah Mandiri Mulia diberhentikan tanpa diberi kesempatan melakukan pembelaan diri dan tanpa melalui prosedur pemanggilan RUPS yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberhentian Direksi tanpa memenuhi ketentuan formil seperti pemanggilan RUPS yang sah dan pemberian hak pembelaan diri adalah tidak sah secara hukum. Selain itu, perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang didasarkan pada RUPS-LB yang cacat hukum juga berpotensi menimbulkan akibat hukum berupa pembatalan atau gugatan perbuatan melawan hukum. Temuan ini menegaskan pentingnya ketaatan terhadap prinsip legalitas dan perlindungan hak-hak Direksi dalam proses pemberhentian oleh Pemegang Saham.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By