<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis yuridis kedudukan penyidik sebagai saksi dalam putusan pengadilan

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan keterangan penyidik sebagai saksi dalam persidangan menurut hukum acara pidana serta menilai apakah keterangan penyidik sebagai saksi dalam perkara Hasto Kristiyanto terkait tindak pidana suap dan perintangan penyidikan dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen hukum, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu keterangan penyidik dalam persidangan pada prinsipnya berkedudukan sebagai saksi verbalisan yang memberikan keterangan mengenai proses penyidikan, bukan sebagai saksi fakta atas peristiwa pidana yang terjadi. Dalam sistem pembuktian menurut KUHAP yang menganut sistem pembuktian negatif, keterangan penyidik dapat dijadikan alat bukti sepanjang memenuhi syarat formil dan materil sebagai saksi serta didukung oleh alat bukti lain yang sah. Oleh karena itu, keterangan penyidik tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar pemidanaan, melainkan harus dinilai secara hati- hati oleh hakim demi menjaga objektivitas dan keadilan dalam proses peradilan pidana.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By