Reformulasi Pengaturan Pra Penuntutan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) untuk menjamin Kepastian Hukum dan Keadilan Pada Proses Peradilan Pidana
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Sistem peradilan pidana di Indonesia bertujuan menegakkan hukum yang adil dan memberikan kepastian hukum. Tahap pra-penuntutan sebagai penghubung penyidikan dan penuntutan memiliki peran krusial, namun pengaturannya dalam KUHAP dinilai lemah, seperti kurangnya pengawasan penyidik, ketidakjelasan standar bukti, dan lamanya proses, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta pelanggaran hak asasi manusia. Rancangan KUHAP (RKUHAP) mengusulkan reformasi pra-penuntutan dengan memperkuat peran jaksa sebagai dominus litis, menerapkan batas waktu ketat, dan meningkatkan akuntabilitas. Penelitian ini menganalisis masalah penerapan pra-penuntutan dalam KUHAP dan bagaimana RKUHAP dapat menjamin keadilan serta kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan menggunakan bahan hukum undang-undang, RKUHAP, Peraturan Pemerintah, serta jurnal, literatur, dan temuan penelitian yang relevan dengan topik yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan RKUHAP hadir sebagai solusi dengan mengusulkan reformasi struktural, seperti penghapusan terminologi "prapenuntutan" tetapi tetap mempertahankan fungsinya melalui penguatan koordinasi sejak tahap penyidikan, penerapan sistem digital terintegrasi, dan penetapan batas waktu yang tegas. Selain itu, RKUHAP memperkenalkan prinsip dominus litis untuk meningkatkan akuntabilitas jaksa serta pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) guna mengawasi upaya paksa dan menjamin perlindungan HAM