Batasan Pembelaan Diri Dalam Tindakan Balasan Korban Perundungan Siber (Cyberbullying) dalam Perspektif Hukum Pidana
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Konsep Cyberbullying merujuk pada tindakan intimidasi atau pelecehan yang dilakukan melalui media digital. Tindakan ini dapat mencakup penyebaran informasi palsu, ancaman, penghinaan hingga pencemaran nama baik. Bentuk dari salah satu tindak pidana Cyberbullying ini seringkali korban merasa kesulitan untuk membalas kepada pelaku dalam bentuk membela diri. Rumusan masalah yang diajukan penulis adalah, Pertama, Apakah tindakan membalas dengan melakukan Cyberbullying serupa terhadap pelaku dapat dibenarkan sebagai pembelaan diri? Kedua, Bagaimana menentukan tolok ukur pembalasan terhadap korban kepada pelaku dengan maksud untuk membela diri dalam perundungan siber (Cyberbullying) dalam perspektif hukum pidana? Metode penelitian pada penulisan ini adalah termasuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data primer, sekunder. Pendekatan penulis yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan, konseptual, kasus dan pembaharuan hukum dalam tindak pidana Cyebrbullying yang bertujuan memberikan gambaran permasalahan. Hasil dari penelitian ini adalah, Pertama, jika mengacu pada UU ITE belum memperjelas mengenai batasan pembelaan diri mana yang dibenarkan dalam Cyberbullying, hanya diberlakukan bentuk balasan korban namun jika ditinjau dari KUHP tindakan balasan ini bertujuan kepada menghentikan serangan dan mengacu pada UU ITE menekankan jika tindakan balasan itu berisi menyerang kehormatan apabila batasan berlebihan maka menimbulkan sanksi pidana baru. Kemudian dipertegas pembelaan dibenarkan dalam tindakan balasan serangan nyata sifatnya hanya proporsionalistas. Kedua, menentukan tolok ukur pembelaan diri dalam Cyerbullying dikaitkan dengan proporsionalitas melalui pertimbangan putusan hakim dengan melihat kondisi tingkat keparahan psikologis korban yang melibatkan ahli forensik, kriminolog, serta sosiolog dalam kasus ini.