<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

KONTROL KORUPSI MELALUI PERGURUAN TINGGI

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

DOI

Abstract

Tinggi rendahnya pendidikan seseorang tidak sejalan lurus dengan korupsi. Koruptor seringkali diindetikkan dengan penjahat berdasi yang hampir secara keseluruhan merupakan lulusan perguruan tinggi. Peneliti merumuskan dua masalah, pertama : Bagaimana perguruan tinggi memiliki peran dalam mencegah perilaku korupsi? Kedua, Hal-hal apa yang dilakukan perguruan tinggi bila almamaternya terbukti melakukan tindak pidana korupsi? Tujuan penelitian adalah menjawab dua rumusan masalah. Kualitatif adalah metode yang digunakan dengan pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan pertama bahwa perguruan tinggi memiliki peran vital dalam mencegah perilaku korupsi seperti kolaborasi dosen mahasiswa untuk melakukan proses belajar mengajar mata kuliah hukum tindak pidana korupsi di setiap program studi beserta praktikumnya. Kedua, sosialisasi pencabutan gelar sarjana sebagai hukuman bagi para alumni yang terbukti bersalah dalam pengadilan. Pembahasan penelitian menunjukkan hasil pro kontra tentang perguruan tinggi yang secara langsung memberikan pengaruh pada dosen - mahasiswa atas perilaku korupsi dalam proses belajar mengajar serta penting tidaknya pencabutan gelar dari pendekatan sosiologi hukum. Kesimpulan, korupsi dapat dicegah secara dini melalui peran aksi perguruan tinggi dengan mewajibkan mata kuliah hukum tindak pidana korupsi dan sosialiasi pencabutan gelar sarjana bagi mereka yang terbukti korupsi.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By