PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PADA JASA LAYANAN ANGKUTAN KERETA API
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tesis yang berjudul PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA JASA LAYANAN ANGKUTAN KERETA API ini diambil oleh peneliti se bagai tema utama dalam melakukun penelitian dikarenakun pene Ziti melihat bahwa selama ini tingkat pelayanan serta keamanan dan keselamatan menjadi sesuatu ha1 yang kurang diperhatikan dan telah banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh PT Kereta Api (Persero) sebagai pelhku usaha dalam penyelenggaraan perkeretaapian di Indonesia terhadap ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peneliti melihat ha1 ini telah banyak menyebabkan kerugian yang dialami oleh konsumen kereta api selama ini. Hal ini didukung dengan data dan fakta yang muncul dari beberapa penelitian dan berita di media masa. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka peneliti mengambil rumusan masalah bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen pada jasa layanan angkutan kereta api dan solusi apakah yang dapat diambil untuk memperbaiki sistem perlindungan lwnsumen yang berjalan kurang baik ini. Dalam tesis ini peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana dalam metode ini peneliti mengkaji peraturan yang ada dikaitkan dengan kejadian yang terjadi di lapangan dan data yang didapatkan disajikan secara deslwiptifanalitis. Dari analisis yang dilakukan maka didapatkan kesimpulan bahwa selama ini perlindungan konsumen yang ada pada jasa angkutan kereta api dapat dikatakan belum berjalan dengan baik. Ini dilihat dari seringnya hak-hak lwnsumen diabaikan serta upaya-upaya baik preventif maupun represif yang dilakukan PT Kereta Api (Persero) untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi konsumen. Berdasarkan ha1 ini, maka dibutuhkan solusi agar hak-hak konsumen dalam menggunakan jasa angkutan kereta api dapat terlindungi. Solusi yang dapat diambil adalah melakukan perbaikan dari tiga aspek yaitu penyelenggaraan perkeretaapian, aspek regulasi dan kebijakun serta aspek konsumen.