Urgensi Pengaturan Victim Impact Statement dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Korban
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Victim Impact Statement (VIS) atau pernyataan dampak korban dalam perkara kekerasan seksual yang berisi tentang dampak fisik, psikis, ekonomi, dan sosial, VIS merupakan instrumen bagi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis putusan. Negara Indonesia belum mempunyai pengaturan khusus mengenai ini, akan tetapi perlunya pemberlakuan VIS untuk keadilan, kepastian, dan perlindungan bagi korban serta mengurangi dominasi fokus pada pelaku dalam sistem peradilan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji dengan menggunakan dokumen perundang-undangan atau peraturan yang telah ada dan berfokus pada hukum positif, dengan menggunakan metode pendekatan konseptual, pedekatan perundang-undangan, dan pendekatan komparasi. Pengaturan VIS secara eksplisit untuk perlindungan hukum korban kekerasan seksual dan membantu hakim memahami dampak kejahatan, mendorong keadilan restoratif dan pemenuhan hak yang dicerminkan dalam asas kepentingan terbaik bagi korban didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual. Pentingnya pengaturan untuk kasus yang meningkat, stigma reviktimasi, hak yang terabaikan dalam sistem hukum yang masih berorientasi pada pelaku, diperlukannya pengaturan resmi melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) agar VIS menjadi pedoman sah dalam mempertimbangkan putusan hukum yang melindungi korban.