Konsep Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Proses Diversi di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Anak yang berhadapan dengan hukum merupakan kelompok yang rentan dan memerlukan perlindungan khusus, terutama dalam proses peradilan pidana. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak menjadi landasan utama dalam setiap
pengambilan keputusan hukum, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia. Salah satu bentuk perlindungan tersebut diwujudkan
melalui mekanisme diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan formal ke luar peradilan dengan pendekatan keadilan restoratif. Namun, dalam praktiknya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, penerapan diversi belum sepenuhnya optimal, yang ditunjukkan dengan menurunnya tingkat keberhasilan diversi serta adanya berbagai hambatan baik dari aspek internal maupun eksternal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan hakim dan panitera muda pidana sebagai subjek
penelitian, serta didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang- undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui studi lapangan dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis untuk menarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan konsep kepentingan terbaik bagi anak dalam proses diversi di Pengadilan Negeri Pekanbaru telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif melalui musyawarah yang melibatkan berbagai pihak. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan, seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum secara substantif, keterbatasan partisipasi korban dan keluarga, serta faktor sosial yang mempengaruhi keberhasilan kesepakatan diversi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman, koordinasi antar pihak, serta penguatan peran masyarakat agar tujuan diversi dalam melindungi kepentingan terbaik bagi anak dapat tercapai secara optimal.