Batas Usia dan Klasifikasi Tindak Pidana dalam Pertanggungjawaban Pidana Anak
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini peneliti tujukan untuk menganalisa pertanggungjawaban batas usia anak sebagai pelaku tindak pidana. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, Pertama. Bagaimana Kontekstualisasi Pengaturan Pertanggungjawaban Batas Usia Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana? Kedua. Bagaimana Klasifikasi Pertanggungjawaban Batas Usia Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana? Ketiga. Bagaimana Rekonstruksi Batas Usia Pertanggungjawaban Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana? Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah metode penelitian empiris normatis dengan menggunakan data penelitian sebagai sumber primer serta bahan hukum yang dibagi atas primer, sekunder dan tersier. Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan actual behaviour pada perkembangan kejahatan anak sebagai pelaku tindak pidana serta peran hukum sebagai sarana perbaikan dan pencegahan criminal acts. Penelitian ini memberikan tiga hasil konklusi, yaitu Pertama. Pengaturan batas usia pertanggungjawaban anak yang dianggap cakap hukum untuk melakukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perundang-undangan masih terjadi disharmonisasi untuk menentukan kategorisasi dewasa dan cakap hukum. Kedua. Catatan teraktual memberikan gambaran angka peningkatan anak sebagai pelaku tindak pidana atau anak yang berhadapan dengan hukum. Adapaun perbuatan sebagaimana dimaksud tidak hanya kenakalan remaja, tetapi perbuatan pidana yang diiringi dengan tindak pidana berat seperti pemerkosaan disertai pembunuhan. Ketiga. Rekonstruksi sebagai bentuk pembaharuan batas usia pertanggungjawaban tindak pidana yang dilakukan oleh anak perlu menjadi perhatian khusus dengan memberikan proposionalitas yang berkeadilan.