Konsep Kepemilikan dalam Akad Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik (Studi Kasus Putusan Nomor 36/PDT.G/2020/PTA.JK)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang konsep kepemilikan dalam akad Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik (IMBT) dan untuk mengenalisis tentang bentuk perlindungan hukum terhadap para pihak berdasarkan Putusan Nomor 36/Pdt.G/2020/PTA.JK. Permasalahan terkait konsep kepemilikan dalam akad IMBT, yang menurut ketentuan syariah hanya dapat dialihkan setelah masa sewa berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 324 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002, justru diakui adanya peralihan kepemilikan secara parsial oleh hakim berdasarkan proporsi pembayaran sewa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan objek sewa dalam akad IMBT secara prinsip tetap berada pada pihak mu’jir sepanjang masa ijarah berlangsung, sementara musta’jir hanya memiliki hak manfaat. Praktik pengakuan kepemilikan parsial dalam putusan hakim bertentangan dengan prinsip syariah karena berpotensi mengubah karakter IMBT menjadi jual beli angsuran. Perlindungan hukum terhadap para pihak seharusnya diberikan dengan tetap menjamin hak mu’jir sebagai pemilik penuh terhadap objek hingga masa sewa berakhir serta melindungi hak musta’jir atas manfaat dan kepemilikan setelah kewajiban dipenuhi. Mekanisme penyelesaian sengketa ideal dilakukan melalui penjualan objek untuk melunasi sisa kewajiban, guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan substantif bagi kedua belah pihak.