<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Pembentukan Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel di Indonesia Tahun 2020

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Indonesia menetapkan kebijakan larangan ekspor bijih nikel pada tanggal 1 Januari 2020. Kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan mendorong hilirisasi industri nikel serta meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral di dalam negeri, dikarenakan cadangan nikel yang dimiliki Indonesia semakin menipis. Penelitian ini akan menganalisis pembentukan kebijakan larangan ekspor bijih nikel di Indonesia tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif menggunakan teori Kebijakan Luar Negeri Graham T. Allison yang berfokus pada salah satu modelnya yaitu Organizational Process Model. Sesuai dengan teori tersebut, analisis yang ditinjau sesuai konsep didalamnya organizational actors, factored problem and fractionated power, parochial priorities and perceptions, action as organizational outputs yang terdiri dari 7 indikator diantaranya (goals: constraint defining acceptable performances, sequential attention to goals, standard operating procedures, program and repertoires, uncertainty avoidance, problem-directed search, dan organizational learning and change), central coordination and control, dan decision of government leaders. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembentukan kebijakan larangan ekspor bijih nikel di Indonesia mencerminkan upaya untuk memaksimalkan manfaat ekonomi dari sumber daya alam yang perlu melibatkan berbagai aktor kepentingan, baik dari kalangan pemerintah, industri, maupun masyarakat lokal.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By