<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Reformulasi Pengaturan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) di Indonesia (Studi Perbandingan dengan Non-Conviction Order di Australia)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memperkenalkan konsep judicial pardon (rechterlijk pardon) dalam Pasal 54 ayat (2), yang memungkinkan hakim menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan pidana pada perkara ringan atau ketika pemidanaan dianggap tidak proporsional. Namun, ketentuan tersebut belum mengatur mekanisme pengawasan pasca putusan sehingga berpotensi menimbulkan kekosongan norma dan melemahkan kepastian hukum. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan dengan membandingkan judicial pardon di Indonesia dan mekanisme Non-Conviction Order (NCO) dalam Crimes (Sentencing Procedure) Act 1999 di New South Wales (NSW), Australia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme NCO di NSW lebih komprehensif melalui Conditional Release Order (CRO) yang menyediakan pengawasan terstruktur oleh Community Corrections Officers dan terbukti mampu menekan residivisme. Sebaliknya, judicial pardon di Indonesia masih bersifat absolut tanpa konsekuensi hukum pasca putusan. Penelitian ini menawarkan model diferensiasi berupa judicial pardon absolut untuk perkara ringan dan judicial pardon bersyarat bagi perkara yang memerlukan pengawasan rehabilitatif. Formulasi ideal tersebut memerlukan perubahan Pasal 54 KUHP, pengaturan teknis dalam KUHAP, penerbitan PERMA, serta penguatan kelembagaan BAPAS.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By