<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Studi Analisis Terhadap Upaya Hakim dalam Mediasi Kasus Perceraian dengan Alasan Ekonomi di Pengadilan Agama (PA) Sleman

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Nafkah keluarga merupakan hal yang sangat penting dan kebutuhan utama dalam sebuah keluarga, jika nafkah keluarga tidak terpenuhi ataupun tercukupi tidak hayal keluarga akan mengalami konflik-konflik yang tidak kunjung reda dan yang paling mengkawatirkan perceraian dijadikan kesepakatan yang menjadi jalan terakhir sebuah penyelesaian. Pada kenyataannya tingginya angka perceraian disebabkan oleh faktor ekonomi jelas terlihat di Pengadilan Agama Sleman. pada tahun 2015 peceraian dengan faktor ekonomi mencapai angka 124 kasus perceraian yang telah diputus, dari data tersebut dapat diketahui jika perceraian dengan alasan ekonomi sedang berkembang maraknya terjadi di masyarakat. Terkait mengenai perceraian tersebut terdapat PERMA No.1 tahun 2016 tentang perosedur mediasi di pengadilan. yang mana mediasi berperan sebagai penengah ataupun jembatan penghubung antara kedua belah pihak berperkara untuk mendapatkan penyelesaku ataupun kesepakatan. Tingginya angka perceraian dengan alasan ekonomi menjadi pertanyaan besar terkait peranan mediator dalam memediasi kasus perceraian dengan alasan ekonomi di Pengadilan Agama Sleman. Dari latar belakang di atas muncul pertanyaan besar yang dijadikan rumusan masalah dalam penelitian ini. Bagaimanakah upaya hakim dalam memediasi kasus perceraian dengan alasan ekonomi di Pengadilan Agama Sleman? Bagaimanakah efektifitas mediasi di Pengadilan Agama Sleman? Penelitian ini menggunakan pendekatan Marmatif-Empiris. Adapun metode pengumpulan datanya menggunakan Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Subyek yang diteliti dalam penelitian ini adalah hakim selaku Mediator dan Panitra di Pengadilan Agama Sleman. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini adalah: 1). Hakim mediator di Pengadilan Agama Sleman dalam menjalankan peran dan fungsinya sudah sesuai dengan semangat PERMA No.1 tahun 2016. Dan upaya-upaya yang dilakukan untuk keberhasilan mediasi adalah sebagai berikut: a). Dengan menggunakan metode langsung. b). Kaukus. c). Metode terakhir yakni penyimpulan. 2). Melalui teori Efektifitas yang dikemukakan oleh Soejono Sockanto dapat disimpulkan bahwa perkara perceraian di pengadilan agama sleman khususnya perceraian yang disebabkan oleh ekonomi belum efektif. Hal tersebut terlihat dari jumlah mediator di Pengadilan Agama Sleman yang mana hakim mediator di Pengadilan Agama Sleman belum ada yang memiliki sartifikasi. Tingginya angka perceraian dengan alasan ekonomi di Pengadilan Agama Sleman mengingatkan bahwa mediasi sangat dibutuhkan dan belum mampu mengatasi tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Sleman.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By